Postingan

Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

PENDAHULUAN Apabila dilihat dari sejarahnya, pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk kegiatan masyarakat  dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak, Pajak penjualan mempunyai beberapa kelemahan antara lain Adanya pajak berganda Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya Tidak mendorong ekspor Belum dapat mengatasi penyeludupan Sedangkan disisi lain pajak pertambahan nilai mempunyai kelebihan, antara lain; Menghilangkan pajak berganda Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya Netral dalam persaingan dalam negeri Netral dalam perdagangan internasional Netral dalam pola konsumsi Dapat mendorong ekspor Pajak pertambahan nilai merupakan: Pajak tidak langsung Pajak atas konsumsi dalam n
Postingan terbaru