Kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menjadi topik bahasan yang menarik pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. PMK-213 mengatur beberapa hal yang baru mengenai TP Doc khususnya terkait dengan jenis TP Doc dan siapa saja yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc.
Mempersiapkan TP Doc yang komprehensif dan mampu merepresentasikan argumentasi yang tangguh ketika otoritas pajak mempertanyakan kewajaran atas transaksi afiliasi tentunya memerlukan pemahaman yang mendalam terkait berbagai aspek mulai dari pemahaman konsep Transfer Pricing, menentukan pihak afiliasi, mendefinisikan transaksi afiliasi, memilih Tested Party, menentukan metode hingga membuat kesimpulan atas kewajaran transaksi. Selain itu pendekatan ex-ante sebagaimana digariskan oleh PMK-213 menjadi fundamental. Salah menerapkan pendekatan ini Anda dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Komentar
Posting Komentar