Langsung ke konten utama

5 Fakta Seputar Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN DAN MENYIMPAN TP DOC


PMK-213/PMK.03/2016



Kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menjadi topik bahasan yang menarik pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. PMK-213 mengatur beberapa hal yang baru mengenai TP Doc khususnya terkait dengan jenis TP Doc dan siapa saja yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc.

Mempersiapkan TP Doc yang komprehensif dan mampu merepresentasikan argumentasi yang tangguh ketika otoritas pajak mempertanyakan kewajaran atas transaksi afiliasi tentunya memerlukan pemahaman yang mendalam terkait berbagai aspek mulai dari pemahaman konsep Transfer Pricing, menentukan pihak afiliasi, mendefinisikan transaksi afiliasi, memilih Tested Party, menentukan metode hingga membuat kesimpulan atas kewajaran transaksi. Selain itu pendekatan ex-ante sebagaimana digariskan oleh PMK-213 menjadi fundamental. Salah menerapkan pendekatan ini Anda dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

PMK 213 tentang Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan  manfaat dari pajak  secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Ciri-ciri Pajak Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1.  Pajak Merupakan Ko

Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

PENDAHULUAN Apabila dilihat dari sejarahnya, pajak pertambahan nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk kegiatan masyarakat  dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak, Pajak penjualan mempunyai beberapa kelemahan antara lain Adanya pajak berganda Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya Tidak mendorong ekspor Belum dapat mengatasi penyeludupan Sedangkan disisi lain pajak pertambahan nilai mempunyai kelebihan, antara lain; Menghilangkan pajak berganda Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaannya Netral dalam persaingan dalam negeri Netral dalam perdagangan internasional Netral dalam pola konsumsi Dapat mendorong ekspor Pajak pertambahan nilai merupakan: Pajak tidak langsung Pajak atas konsumsi dalam n